Kobar Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi pada hari Selasa (05/04/2022) menggelar Press Release terkait kasus Pencurian Dengan Pemberatan buah kelapa sawitdan berhasil menangkap Tujuh orang pelaku, di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani SH SIK MH menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial BR, WD, MY, MR, MA, JL, HR yang mana ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Kec. Pangkalan Lada, yang merupakan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan buah kelapa sawit milik perusahaan.

Dari tangan para pelaku ini personil Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan 1 (satu) buah laptop merek Acer warnaa silver, 1 (satu) bendel nota pembelian dan penjualan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso, warna kuning, dengan Nomor Polisi KH 8862 PM, 11 (sebelas) buah egrek yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari besi, 4 (empat) buah angkong berwarna merah, 1 (satu) buah angkong berwarna hijau, 7 (tujuh) buah tojok yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah gancu yang terbuat dari besi dan gagangnya dililit dengan karet ban warna hitam.

Satu unit buah handphone merek Vivo Y33s warna biru muda, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y20 warna biru muda, 1 (satu) buah handphone merek Infinix X657B warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16 warna silver, 1 (satu) buah handphone merek Infinix X657C warna biru, 1 (satu) buah handphone merek Infinix X688B warna biru, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Redmi 9A warna hitam.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan, “Para pelaku memanen atau mengambil buah kelapa sawit milik PT. GSYM tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 di Blok Carli 19/23 PT. GSYM Desa Nangamua Kec. Aruta Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, yang mana setelah para pelaku berhasil memanen atau mengambil buah kelapa sawit tersebut dimuat kedalam truck dan Pick Up yang kemudian dibawa menuju peron untuk dijual oleh para pelaku.

Akibat dari peristiwa ini korban (pihak perusahaan) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.600.000.”

“Kini ketujuh pelaku Pencurian Dengan Pemberatan buah kelapa sawit tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres kotawaringin barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Red)