Bepotensi Kangkangi Aturan PM 121 Tahun 2018, BUP BPI Dumai Diduga Tidak Memenuhi Prosesdur Kesepakatan Tarif

oleh -

INFOWARTA.COM. DUMAI, PT. Bahari Pelabuhan Indonesia (PT. BPI) yang bergerak dibidang jasa pelayanan kepelabuhanan diduga melakukan tindakan pelayanan jasa pandu dan tunda yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan .

Berdasarkan investigas dilapangan, PT. BPI diduga belum memiliki kesepakatan tarif terkait jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan asosiasi pengguna jasa, dalam hal ini Indonesia National Shipowner Association (INSA). Bahkan PT. BPI juga belum melakukan sosialisasi terkait tarif kepada pengguna jasa (INSA) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan pasal 18. Bahkan hingga saat berita ini dikeluarkan, PT. BPI diduga masih melakukan pelayanan tanpa memenuhi proses tersebut.

Yang menjadi pertanyaan dari rekan media adalah “apa dasar tarif pelayanan jasa pandu tunda yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan tersebut yang di pungut kepada pengguna jasa, sementara didalam peraturan Menteri perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan harus memiliki kesepakatan terhadap tarif yang diberlakukan dan wajib untuk di sosialisasikan, tentunya Kami menyimpulkan pihak manajemen di Perusahaan seperti mengabaikan amanat dari Dirjen Perhubungan Laut dan diduga melakukan pungutan tarif jasa pandu tunda secara ilegal. Bahkan hingga berita ini dikeluarkan pihak Perusahaan masih belum memberikan konfirmasi terkait hal diatas.

Untuk itu, kami meminta KSOP Kelas 1 Dumai selaku pengawas pemanduan harus melakukan evaluasi Kembali terhadap izin pelimpahan milik PT. BPI. Jika terus berlanjut maka kami akan menyurati Dirjen Perhubungan Laut agar memberikan sanksi administratif terhadap Perusahaan pemegang Pelimpahan, dalam hal ini PT. BPI, hingga dicabunya izin Pelimpahan yang diberikan. (Fsky)