Mendapatkan Insentif, Penjualan Mobil Listrik Mendapat Kenaikan 44 Persen

oleh -

JAKARTA, BAHARINEWS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, penjualan mobil listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat pada April 2023 mencapai 1.345 unit atau meningkat 44 persen dibandingkam periode Maret 2023 yaitu sebesar 928 unit.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kenaikan penjualan mobil listrik ini terjadi setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).

“Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit,” kata Febri melalui laman resmi Kemenperin, Kamis (11/5/2023).

Febri mengatakan, pemberian subsidi mobil listrik baik berupa PPN-DTP maupun bantuan pembelian diharapkan dapat mendorong adopsi masal kendaraan listrik di masyarakat. “Serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Febri mengatakan, dalam mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ia mengatakan, pemberian subsidi mobil listrik diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik. “Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.

Febri melanjutkan, sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” kata dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, saat ini, Kemenperin tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen. “Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN,” ucap dia.