Polres Kobar Bekuk Pelaku Pengancaman dengan Sajam Curat Sawit

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada kejadian pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di Area perkebunan kelapa sawit PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Desa Runtu, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng pada Senin (28/03/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi saat memimpin press release yang bertempat di Mako Polres Kotawaringin Barat, Jalan P. Diponegoro, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Rabu (13/04/2022) pagi.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga pelaku pengancaman yang masing – masing berinisial RU, BO dan AP yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.

“Kejadian bermula pada pukul 13.00 WIB saat anggota Polres Kotawaringin Barat dan Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Kalteng melaksanakan patroli di perkebunan PT. Astra bertemu dengan sebuah mobil pick up bermuatan kelapa sawit, diberhentikan dan kemudian salah seorang yang berada didalam mobil pick up tersebut mengambil sebilah senjata tajam jenis parang lalu mengayunkan senjata tajam itu kearah petugas patroli,” beber Kapolres.

Selain itu, satu orang lainnya berlari kedalam rumah warga kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah senjata tajam jenis mandau dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah petugas dan setelah itu melarikan diri dengan menggunakan mobil pick up berisikan buah kelapa sawit.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis mandau dan dua lembar surat perintah,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Red)