Polres Seruyan Bekuk Pelaku Curas Sekaligus Pemerkosaan

oleh -

INFOWARTA.COM, SERUYAN – Polres Seruyan menggelar Press Realese terkait, kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19), Rabu (03/02/2021)

Bertempat di mako Polres Seruyan, Kalimantan tengah, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH SIK MSi Di damping Kabagops Polres Seruyan Sri Mulyono,s.h. dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K. mengatakan pada awak media, bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.

Dalam press realese tersebut, terlihat seorang laki laki di amankan oleh satuan reskrim Polres Seruyan. Pelaku berinisial AR (42).

Kapolres Seruyan mengungkapkan  Bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana Perkosaan disertai Pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS)  I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT.Rimba Harapan Sakti. Dan kemudian melancarkan aksinya terhadap korban,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K. Menjelaskan bahwa Sebelumnya Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di Desa Sedawak Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup). (Red)