Polres Seruyan Kembali Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Kembali Polres Seruyan ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.

Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi didampingi Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Lajun SR Sianturi, KBO Sat Reskrim Polres Seruyan Ipda M Adel, Senin (12/07/2021).

Adapun Barang Bukti yang sudah didapatkan berupa ,1 helai baju kaos warna ping ,1 helai baju kaos corak hitam putih, 1 helai celana dalam warna coklat dan 1  helai celana pendek warna coklat barang bukti tersebut disita dari korban.

Kemudian Barang Bukti yang didapat dari tersangka berupa, 1helai baju kaos warna biru, 1 helai celana pendek levis warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau.

Tersangka atau pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kronologis bermula pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar jam 15.30 WIB, saat ibu korban MI mendapatkan informasi dari sdr SO pacar korban RA bahwa sebelumnya RA telah disetubuhi oleh MR dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan terakhir menyetubuhi RA pada tanggal 02 Juli 2021 dirumah korban.

Kemudian MR telah menyetubuhi RA sebanyak 20 Kali satelah mendapatkan keterangan dari dari SO ibu korban MI selaku orang tua korban tidak terima atas perbuatan MR tersebut yang telah menyetubuhi anak pelapor atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui kronologis terakhir pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 Pukul 10.30 WIB, di tempat M di Kebun sawit sungai purin estate Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi menjelaskan tentang pengungkapan perkara  tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan modus operasi dari tersangka melakukan aksinya kepada awak media. (Red)