Sidang Terdakwa Almarhum Eko Suharjo Digugurkan

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Pengadilan negeri Dumai, Kamis (26/11/2020). Kembali mengelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan nama Almarhum Eko Suharjo sebagai terdakwa. Sidang kali ini merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keputusan persidangan.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Alfonsus Nahak, membuka persidang dengan penyerahan dan penunjukkan sertifikat kematian almarhum Eko Suharjo oleh Agung Irawan sebagai ketua tim Jaksa penuntut umum.

Hakim menyatakan tuntutan atas terdakwa calon Walikota Dumai almarhum Eko Suharjo, digugurkan mengingat terdakwa sudah meninggal dunia sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Sidang berlangsung tanpa dihadiri penasehat hukum terdakwa sebagaimana sidang – sidang sebelumnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Irawan menyampaikan persidangan sudah berjalan sesuai dengan proses yang ada mulai dari sidang perdana sampai sidang putusan yang dilaksanakan hari ini.

“Sebagaimana yang kita ketahui terdakwa Calon walikota Dumai almarhum Eko Suharjo yang sudah berpulang, sesuai dengan KUHP pasal 77 maka tuntutan digugurkan dan dilepaskan dari status terdakwanya,” ujar Agung yang juga merupakan Kasipidum Kejari Dumai.

Diterangkan Agung dengan sidang hari ini, kami sudah empat kali melakukan persidangan atas dugaan pelanggaran Pilkada dengan semua agenda persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa hingga hari ini mendengarkan putusan majelis hakim.

Kami Kejaksaan Negeri Dumai ikut berbela sungkawa atas mangkatnya Eko Suharjo yang saat ini masih tercatat sebagai Wakil Walikota Dunai, semoga amal ibadah amal almarhum diterima dan ditempatkan ditempat terbaik disisinya. Serta keluarga yang diinggalka tetap tabah dan menghadapi cobaan ini, pungkas Agung.(ifw)