Akibat Laka Kerja yang Tak Menerapkan K3, Operasional PT PAA II Dumai Dihentikan

oleh -

INFOWARTA.COM – Operasional PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II) dihentikan sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan kerja, yang menyebabkan salah seorang pekerja meninggal dunia, dan satu orang lagi mengalami luka berat dan harus dirawat di RSUD Dumai.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, operasional perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai tepatnya di PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung yang tergabung dalam PT Permata Hijau Group. Dan kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis (13/8/2020) lalu.

Kedua pekerja tersebut bekerja di PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung. Untuk korban yang meninggal dunia KZ (22), dan MY (21), dan seorang pekerja lagi mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatera Utara. Saat bekerja perusahaan tidak memberikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

“Jadi anggota saya sudah melakukan investigasi di Dumai, dimana lokasi kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja. Kecelakaan kerja pada proyek PT. Pelita Agung Agrinduatri II di kawasan industri Dumai. Satu orang meninggal dunia satu orang masih dirawat di RSUD Dumai,” kata Jonli dilansir dari laman CAKAPLAH.com, Jumat (14/8/2020).

“Setelah dilakukan investigasi, ternyata dari pihak perusahaan dan pekerja yang berada di lokasi pekerjaan tidak menggunakan standar pekerjaan, atau tidak mengindahkan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3),” tambah Jonli.

Untuk itu, lanjut Jonli, karena tidak mengindahkan K3, baik dari karyawan dan perusahaan, pihaknya sementara menghentikan operasional atau pengerjaan yang sedang dijalankan, sampai dari pihak perusahaan menjalankan K3.

“Tindakan yang dilakukan untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai memenuhi syarat K3. Seharusnya setiap pekerja harus dilengkapi dengan menjalankan K3, agar mengurangi kecelakaan kerja yang bisa menimbulkan korban jiwa. Untuk itu sementara operasionalnya dihentikan sementara,” tegasnya.

“Untuk tenaga kerja yang masih dirawat saat ini dalam kondisi yang belum sembuh, dan mereka ada masuk dalam Jamsostek,” cakapnya.(ckp/am/inf)