Disnakertras Dumai, Ingatkan H-7 Lebaran Perusahaan Wajib Bayarkan THR

oleh -
INFOWARTA.COM, DUMAI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai,  mengingatkan pengusaha  ataupun perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Hal tersebut diperkuat dengan surat edaran Wali kota Dumai, Nomor : 560/818/DISNAKER tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023, bagi pekerja/Buruh di perusahaan se Kota Dumai.
Wali Kota Dumai, Paisal mengungkapkan, bahwa kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sudah diatur dalam peraturan dan surat edaran menteri.
Ia menambahkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesuai dengan peraturan pemerintah, imbauan ini sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Namun, tambahnya, apabila perusahaan memiliki kemampuan yang cukup, maka pembayaran THR bisa dilakukan H-14, dengan cara ini, para pekerja dapat membelanjakannya untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“Namun, apabila pengusaha memang memiliki kemampuan yang cukup maka hemat saya H- 14 merupakan waktu yang ideal agar para pekerja dapat memanfaatkan dan membeli kebetuhan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” katanya, Kamis  (13/4/2023).
Dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar  tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.
“Selain gaji , THR merupakan hak karyawan wajib dibayar, jika perusahaan tidak patuh, maka disarahkan pada pekerja untuk melapor ke Disnakertrans Jalan  Kesehatan karena kita ada posko pengaduan,” tegasnya.  (INFOTORIAL)