Mulai 1 Mei 2024, Tarif Angkutan Barang di Dumai Naik 35 Persen.

oleh -
Infowarta.com, DUMAI– Pengusaha angkutan barang wajib besiap siap, karena Tarif angkutan barang di kota Dumai bakal naik 35 persen, kenaikan berlaku mulai 1 Mei 2024 mendatang .
Kenaikan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Perda serupa setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi‎ membenarkan, akan kenaikan Tarif angkutan barang di kota Dumai, yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2024  mendatang.
“Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir. Kenaikan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta APBD pada retribusi di Kota Dumai,” katanya, Senin (25/3/2024).
Said menerangkan, Rencana kenaikan ini, telah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan barang pada 15 Maret 2024, dan secara terus menerus akan disosialisasikan hingga mulai diberlakukannya tarif baru pada 1 Mei 2024.
Diakuinya, Sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai, terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, Perda tersebut sebelumnya telah disahkan pada akhir 2023 dan diundangkan pada lembaran Daerah pada awal 2024.
“Kami berharap Sosialisasi yang tengah berlangsung ini, bisa tersampaikan kepada seluruh pengusahan angkutan barang yang beroperasi di kota Dumai,”  harapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto  menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
Sosialisasi kenaikan tarif ini, lanjut Agustinus, dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan kota yang lebih baik.
“Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda,” pungkasnya (infotorial)