DPRD Gelar Hearing Pansus Retribusi Pelayanan Sampah Bersama DLHK

oleh -

PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar hearing pembahasan retribusi pelayanan sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Sampah berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (07/9/2020).
Dipimpin langsung Ketua Pansus Isa Lahamid beserta seluruh anggota pansus, begitu pula dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwakili oleh Kadis DLHK Pekanbaru Agus Pramono dan staff.

Ketua Pansus Isa Lahamid menjelaskan bahwa pembahasan kali ini fokus kepada pelayanan pemungutan retribusi sampah.
“Yang kita kritisi tentang kenaikan besaran angkanya itu datanya dari mana, menurut kita target atau pencapaian nya sangat kecil,” kata Isa usai rapat.
Isa mencotohkan, dalam aturan yang diajukan oleh DLHK itu kalau pungutan terhadap pasar yang ada di Kota Pekanbaru hanya sebesar 1 Juta untuk satu tahun.
“Berarti dalam satu bulan hanya dipungut 83 ribu saja, dan hal ini kayak untuk kita pertanyakan. Kita saja masyarakat pribadi bisa sampai 50 ribu kan?,” jelas Politisi PKS itu.
Sementara itu, penanggung jawab pansus Nofrizal menyoroti naskah akademis yang disodorkan oleh DLHK itu.
Pertama, kata Nofrizal, terkait data yang diperoleh oleh dinas terkait apakah sudah sesuai dengan sebenarnya atau belum.
“Terlepas hal itu juga, Ranperda ini juga berurusan dengan pelayanan, kalau pelayanan belum bisa dinikmati masyarakat tentu masyarakat akan enggan untuk membayarnya,” tegas Nofrizal.
Tata pengelola pemungutan pun tak luput disoroti oleh politisi PAN itu, dia meminta untuk kembali diperjelas agar tidak ada yang tumpang tindih.
“Tata kelola pemungutan nya hanya diatur dalam Perwako, Perda, Surat Keputusan, nah yang ini harus lebih diperjelas lagi dan jangan terlalu banyak,” jelasnya.
Dalam hal ini harus diperjelas dengan aturan yang baku, agar tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kadis DLHK Pekanbaru Agus Pramono menanggapi bahwa Ranperda kali ini ada penambahan objek, dulu hanya 24 sekarang menjadi 42 objek.
“Contoh sampah rumah tangga yang dulu hanya ada tiga klasifikasi, sekarang menjadi 5 klasifikasi retribusi sampah rumah tangga,” jelas Agus.
Juga terhadap badan usaha, pihaknya juga menambahkan klasifikasi retribusi. Mulai dari tempat penginapan dihitung dari banyak kamarnya.
“Dari situ, kita bisa mengklasifikasi bagaimana retribusi nya. Dalam hitungan, potensi nya dalam satu bulan bisa berada 2 miliar,” tukasnya.