Kejaksaan Dumai Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

oleh -

INFOWARTA,  DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Agustus 2021 sampai Juli 2022. yang di pusatkan di halaman kantor Kejaksaan Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim,  Rabu (20/7/22).

Pemusnahan barang bukti dari berbagai kejahatan ini di lakukan langsung oleh Plt Kejari Dumai Dzakiyul Fikri juga di saksikan Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya serta awak media yang ada di Kota Dumai.

Barang bukti berupa obat- obatan terlarang dan sejumlah paket narkotika jenis sabu  serta handphone, senjata tajam, rokok ilegal, miras, mesin judi, uang palsu maupun senjata api rakitan beserta kapal hasil kejahatan ikut dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode 2021- 2022.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan perintah Undang-undang, dimana jaksa melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Fikri.

Menurut Plt Kejari Dzakiyul Fikri, yang didampingi Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidum Iwan Roy Charles Bagariang, Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi BB Antonius Haro barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Dumai.

“Barang bukti tindak pidana umum sebanyak 87 perkara yaitu berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir pemusnahannya dilakukan dengan cara dilebur menggunakan blender, lalu di buang ke parit, serta daun ganja kering seberat 20,14 gram dimusnahkan dengan cara di bakar”. Kata Plt Kepala Kejaksaan Dumai Fikri.

Kemudian Fikri juga menjabarkan, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain. tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta juga turut dibakar dan hancurkan agar tidak dimanfaatkan kembali.

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop juga kita musnahkan dengan cara di bakar sedangkan untuk Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara di giling atau dilindas menggunakan alat berat.

Dzakiyul Fikri menjelaskan, Pemusnahan barang bukti ini penting dan harus transparan selain di saksikan oleh Forkompinda proses pemusnahan barang bukti di tujukan kepada instansi yang telah berhasil menuntaskan perkara, dan membuktikan bahwa penyidikan mereka berhasil dan kuat di pengadilan dengan berbagai pertimbangan hukum bahwa bagian dari tindak pidana yang barang bukti nya harus di rampas dan dimusnahkan oleh kejaksaan Dumai. (R)