Keluarkan Seruan Bersama, Tempat Hiburan di Dumai Wajib Tutup Selama Ramadan.

oleh -
Anggota-Satpol-pp-berikan-seruan-bersama-kepada-pengusaha-rumah-makan-dan-lainnya
INFOWARTA.COM, DUMAI- Pemerintah Kota Dumai bersama Polres Dumai, Kodim 0320 Dumai, Kementrian Agama Kota Dumai, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1444 H.
Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama mengungkapkan, bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama ramadhan, Seruan Bersama telah dikeluarkan.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada para pengusaha rumah makan dan pengusaha hiburan di kota Dumai, terkait seruan bersama, bahkan anggota juga memberikan selembaran terkait seruan bersama ini.
Dijelaskannya, ada delapan poin yang dalam serua bersama tersebut, diharapkan baik pengusaha maupun masyarakat bisa menjalankannya bersama.
Yuda mengaku, salah satu poin seruan yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan, yakni  seluruh tempat hiburan seperti pub dan diskotik, juga karaoke,  bioskop, panti pijat, Pub, gelanggang permainan dan sejenisnya wajib tutup Sementara warung internet masih diperkenankan buka dari pukul 10.00 hinggan14.00 WIB.
“Khusus salon, dapat membuka usahanya sampai pukul 17.00 WIB dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan perizinannya,” katanya, Rabu (22/3/2023)
Ia menambahkan, berdasarkan seruan bersama, Bagi Muslim pemilik rumah makan, kedai kopi dan kafe diminta untuk tidak membuka usahanya pada siang hari. Sedangkan bagi non Muslim dapat membukanya pada siang hari dengan ketentuan memasang spanduk “khusus NON MUSLIM”.
Selanjutnya, Kepada warga Kota Dumai diminta tidak makan, minum dan merokok di siang hari di tempat umum. Serta mengimbau berpakaian sopan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
“Kepada pengurus masjid dan musalla agar menghidupkan Salat Fardu dan Salat Tarawih berjamaah di Bulan Ramadan dengan penuh Syi’ar dan persatuan umat. Melaksanakan kegiatan tadarus Alquran selama bulan Ramadan jika menggunakan pengeras suara bisa dilaksanakan hingga pukul 24.00 Wib,” ungkapnya.
Kepada warga non muslim, tambahnya,  agar menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan menjauhi perkataan, perbuatan serta tingkah laku yang dapat menyinggung perasaan.
“Mengenai sanksi, akan diberikan jika ada yang melanggar seruan bersama ini, akan ditertibkan oleh instansi terkait. Bagi masyarakat atau Ormas yang menemukan pelanggaran untuk berkoordinasi dengan instansi ‎terkait dan dilarang bertindak sendiri,” pungkasnya (INFOTORIAL)