Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Sekaranglah Waktu Yang Tepat Untuk Membayar

oleh -

Infowarta.com, Kobar – STNK dan pajak kendaraan adalah bagian yang tidak terpisahkan, STNK adalah surat identitas bagi kendaraan yang memiliki tenggat waktu selamat 5 tahun sekali, sementara pajak kendaraan setiap tahunnya harus diperpanjang dan dibayar.

Apabila anda lupa dan terlambat membayar pajak tentunya akan dikenakan denda, namun kali ini tidak usah khawatir, Pemprov Kalteng terhitung dari (17/05/2022) hingga (17/08/2022) telah memberikan keringanan pengahupusan denda.

“Jadi meski Masyarakat atau Wajib Pajak (WP)  terlambat membayarkan pajaknya, tetapi kali ini tidak dikenakan denda” tutur Kapolres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Ps Kasat Lantas Polres Kobar  Polda Kalteng IPTU Bayu Caesaria Tri H STK SIK saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Kasat mengatakan jika WP juga tidak sempat melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan karena mungkin lupa atau karena di hari senin hingga Jumat tidak sempat karena pekerjaan, bisa menyempatkan untuk membayar pajak saat sedang menikmati akhir pekan di area Parkir City Mall Pangkalan Bun, Sabtu dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Disaat sekarang inilah Masyarakat dapat memanfaatkan momen yang baik untuk membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan, tidak sempat datang ke Kantor Samsat karena kerjaan, bisa datang di City Mall, merasa berat membayar pajak karena terlanjur terkenda denda, saat sekarang tidak dikenakan denda,” tutup Kasat menjelaskan.(Red)