Perdagangan Orang Hutan Ditangkap, Harga Berkisar 1,4 Miliar di Luar Negeri

oleh -

Infowarta, DUMAI, Penyeludupan Hewan di Lindungi (Satwaliar) berhasil digagalkan Bea dan Cukai Dumai, bersinegisitas bersama POM TNI AD, POM TNI AL, dan HNSI, Senin (24/6/2019) malam.

Ada 7 ekor hewan dari 4 jenis yang gagal diselundupkan. Hewan ini semula dibawa dari Pekanbaru dengan mengunakan kendaraan roda empat. Rencananya orang utan itu akan di selundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Rakyat Dumai.

Petugas berhasil menyelamatkan hewan utan itu dari dua tersangka, dengan mengendarai mobil Kijang Inova BM 1578 ZK.

Dua tersangka berisinial SP (40) dan JD (27). “Satu dari tersangka merupakan Oknum dari POM TNI Angkatan Darat bertugas di Pekanbaru yang turut terlibat dalam aksi penyeludupan tersebut,” Kata Kepala Kantor Bea dan Cukai, Fuad Fauzi, kepada wartawan. Selasa (25/6/2019) di kantor BC Jalan Laksemana.

Ada empat jenis satwa dilindungi yang telah diamankan, diantaranya 3 ekor anak orang utan, 2 ekor monyet albino, 1 ekor uwa, dan 1 ekor musang luwak.

Menurut Fauzi, Bangsa pasar hewan tersebut mencapai 1,4 Miliar jika dijual ke pasar tradisional luar negara, hal itu membuat pelaku tergiur melakukan penjualan hewan gelap asal Indonesia ini.

Fauzi meyakini, bahwa hewan itu bukan berasal dari Riau bahkan melainkan diluar Pulau Sumatera.

“Hewan ini nantinya akan kami limpahkan ke BBKSDA Riau untuk kelestariannya,” Paparnya.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) UU. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati san Ekosistim Jo. Pasal 102A UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2016.(inf)