Polres Seruyan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -

Infowarta.com, Seruyan –  Polres Seruyan menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Seruyan, Senin (03/04/2021) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba pada bulan April 2021 dengan meringkus pelaku tindak pidana narkotika Abdurrahman dengan barang bukti 11 paket seberat 2,26 gram kristal bening (sabu).

“Melalui informasi dari masyarakat tersangka tersebut melakukan tindak pidana Narkotika pada Jumat tanggal 30 April 2021 di Jalan Raya pematang Kambat, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Melaluli informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Seruyan dengan cepat mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang buktinya,” ujar Kapolres Seruyan.

Atas dasar ini, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lanjut Kapolres menjelaskan, Polres Seruyan akan selalu bekerja keras guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika di daerah Kabupaten Seruyan,” tegasnya. (Red)