Polres Seruyan Bekuk Pelaku Curat

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Polres Seruyan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau sering disebut dengan curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Kegiatan laksanakan diteras loby Mapolres Seruyan, Pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi SIK.

Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa satu buah tabung bertuliskan tabung sedekah warna putih, satu buah plasdisk yang berisikan rekaman video CCTV, satu buah tas ransel warna hitam, dua pak rokok surya gudang garam, dua puluh bungkus rokok la bold, delapan belas bungkus rokok up berry, delapan bungkus rokok djarum black dan uang dengan nominal Rp 42.000.

Untuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana.

Kronologis bermula pada Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 07.30 WIB, saat anggota piket Polres Seruyan mendapat laporan telah terjadinya pencurian yang mana pada saat itu korban handak menjual rokok batangan merk surya kepada pelanggan, ketika mencari rokok tersebut ternyata rokok yang dimaksud sudah tidak ada.

Lalu, korban mengecek di rekaman CCTV yang berada di dalam toko, setelah dicek di CCTV diketahui bahwa ada seseorang yang tidak korban kenal sedang mengambil rokok dan tabung amal yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya korban, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres seruyan guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan perihal pencurian tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang telah terekam CCTV tersebut, kemudian tim Resmob Polres Seruyan menemukan tersangka dan diamankan pada Senin (13/09/2021) pukul 11.00 WIB.

Pelaku tak berkutik dikediamannya, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dirumahnya dibawa ke Polres Seruyan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui pada Senin (13/09) di toko Raihan milik Abdul Rahman  yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan menjelaskan, untuk saat ini tersangka bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian telah diamankan di Polres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)