Polres Seruyan Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian 

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Anggota Satreskrim Polres Seruyan kembali berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian di Gudang MBS Jalan Persil Raya Gang H Bahar, Desa Persil Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (12/08/2021).

Anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Seruyan yang mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian 2 (dua) buah aki digudang yang terletak di Jalan MBS langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi pelapor dan sekitaran TKP dan dapat diketahui bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah tersangka AA dan 3 temannya, yang mana AA merupakan residivis dengan perkara yang sama.

Selain Mengamankan Pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah aki Yuasa 12V 100Ah dan 1 Unit Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan Nopol. KH 6138 PG. kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.600.000.

Kemudian untuk semua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukanya, atas perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH, SIK, Msi, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi SIK, mengatakan bahwa “Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk para pelaku tindak kejahatan dan premanisme yang meresahkan warga masyarakat kota Kuala Pembuang” imbuhnya. (Red)