Polres Seruyan Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Polres Seruyan Kembali mengungkapkan kasus terkait tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polres Seruyan, Jumat (16/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi didampingi Kasubag Polres Seruyan AKP I Gede Suwarmayasa dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi dalam memimpin Press Release tersebut di Loby Mapolres Seruyan yang disaksikan oleh para awak media.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, adapun barang bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan kasus tindak pidana pengeroyokan yaitu berupa 1 buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 19 cm, gagang terbuat dari kayu warna hitam, 1 lembar baju kaos warna biru tua dalam keadaan sobek merk Nevada serta 1 buah tas merk QUECHUA warna merah yang disita dari saksi/korban Tommy R Nainggolan.

“Tersangka tersebut terjerat dalam pasal undang-undang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) , (2) ke 1 KUHPidana yang terjadi pada Minggu tanggal 23 mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. (Red)