Puluhan Mahasiswa Datangi DPMPTSP, Ada Apa??

oleh -

infowarta.com, Dumai – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (3/11).

Aksi gabungan mahasiswa tersebut dihadang petugas Satpol PP dan Polisi, mereka hanya bisa bertahan di lapangan upacara eks Kantor Walikota sekaligus menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara.

Sementara mahasiswa lain membawa spanduk terbuat dari kain dan karton meminta agar mengusut oknum mafia perizinan DPMPTSP. Selain itu mahasiswa juga menumpahkan uneg unegnya melalui spanduk yang bertuliskan sangsi tegas perusahaan yang cacat administrasi dan jangan kelamaan duduk di kantor kuy ngopi bareng pak.

Koordinator Lapangan Muhamad Firdaus dan Muhammad Arif meminta DPMPTSP menindak perusahaan tak memiliki izin , dan memberikan sanksi bawahan di dinas perizinan tersebut yang menjadi mafia.”Kami ada bukti perusahaan tak melengkapi izin, dan adanya mafia sehingga bisa menerbitkan IMB di perusahaan tersebut, cabut izin PT EUP,”kata mereka dalam orasi.

Aksi unjuk rasa mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dibawah komando Kabag Ops Polres Dumai Kompol Pauzi SH. Dalam orasinya mereka juga meminta DPMPTSP menindak PT Energi Unggul Persada yang membangun dermaga diatas lahan yang tidak mendapat persetujuan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun dalam prakteknya tetap melakukan pembangunan karena mengklaim memiliki IMB.

Selain itu kata mereka, PT EUP diduga tidak memiliki Ananlisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan demikian diduga terbitnya IMB tanpa disertai adanya dokumen Amdal.

Untuk itu mahasiswa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut segala perizinan PT EUP karena diduga tak memiliki dokumen Amdal dan tak mendapatkan persetujuan dari BPN dalam pembangunan dermaga.

Selanjutnya meminta kepala Dinas DPMPTSP mencabut dan dan membatalkan izin usaha PT EUP karena memenuhi syarat administratif. Meminta DPMPTSP memberikan sanksi administrasi kepada PT EUP bahkan jika perlu dilakukan pembongkaran terhadap dermaga dan menghentikan operasional karena diduga melakukan pembangunan pada kawasan yang dilarang membangun.

Mengecam oknum DPMPTSP kota Dumai yang telah melakukan persekongkolan untuk meloloskan PT EUP karena diduga PT EUP tidak memiliki dokumen Amdal menjadi syarat penerbitan izin. Serta selektif dalam penerbitan izin para pelaku usaha atau investor supaya tidak mengakibatkan dampak bagi lingkungan , sosial dan masyarakat.

Sementara Indra Gunawan mewakili DPMPTSP menerima aspirasi AMD serta akan menyampaikan aspirasi tertulis tersebut kepada kepala dinas untuk ditindaklanjuti. AMD juga mengingatkan kepada DPMPTSP apabila dalam waktu dekat tak menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.