Wujudkan WBK dan WBBM, Polres Seruyan Survei Kepuasan Masyarakat

oleh -

Infowarta.com Seruyan – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Polres Seruyan menggelar survei.

Adapun survei yang dilakukan terkait kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Seruyan baik secara internal maupun secara eksternal di Aula Mess Pemda Kabupaten Seruyan, Senin (29/03/2021) Pagi.

Metode survei pelayanan Publik ini dilakukan dengan membagikan Kuisioner yang didalamnya berisi pertanyaan mengenai fasilitas maupun proses pelayanan Publik (Yanlik) di Polres Seruyan.

Selebaran kuisioner itu kemudian dibagikan secara acak kepada 75 orang masyarakat umum selaku responden. Dan selanjutnya hasil dari survei itu diakumulasi untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi, hal itu dilakukan dalam memaksimalakan pelayanan publik di Polres Seruyan kedepannya.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH SIK MSi didampingi Kasat Intelkam Polres Seruyan Iptu Moh.Rocim, Kabagren Polres Seruyan AKP Suyatman dan KBO Intelkam Polres Seruyan Ipda Bonor Gultom.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kapolres Seruyan mengatakan survei ini dilakukan dalam upaya meningkatkan sarana serta pelayanan publik yang terdapat di Polres Seruyan.

“Seperti yang saudara ketahui, Polres Seruyan telah memberikan pelayanan maksimal sampai dengan saat ini. Kami ingin tau pendapat respon dan saran dari rekan-rekan sekalian guna memotivasi kami dalam meningkatkan kinerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sekalian. Polres Seruyan akan terus berupaya memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada demi kenyamanan serta kepuasan masyarakat,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang menjadi sasaran penilaian responden adalah Pelayanan Penerbitan SKCK (Sat Intelkam), Pelayanan pembuatan SIM (Sat Lantas), Pelayanan SKTLK (surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di SPKT dan pelayanan pemeriksaan tersangka, korban dan saksi. (Red)