Ayu Azhari Tidak Tau Setahun Putranya Jadi Perantara Senpi Ilegal

oleh -
Foto Ist

INFOWARTA.COM – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ( senpi) ilegal milik Abdul Malik.

Andi mengatakan, fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019.

Andi menegaskan, pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.

“Ada orangtuanya (Ayu) saat penangkapan. Mereka kooperatif,” kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Andi menambahkan, dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.

Sebab, Axel diduga menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.

Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi saat kami tangkap (Axel), kami berikan penjelasan ke dia (Ayu Azhari) dan akhirnya dimengerti,” ujar Andi.

Menurut Andi, Ayu tidak mengetahui putranya sudah setahun menjadi perantara senpi ilegal, atau semenjak kenal dengan Abdul Malik.

“Yang bersangkutan (Ayu Azhari) tak tahu juga (Axel setahun jadi perantara),” ujar Andi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senpi milik tersangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (***)

Kompas