Jaksa Dumai, Limpahkan Perkara Baznas Dumai ke Pengadilan Tipikor

oleh -

infowarta.com, Dumai- Hanya dalam waktu tiga hari pasca tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum) perkara Baznas, JPU Kejari Dumai telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Senin, (25/9/2023).

Ada tiga berkas perkara dilimpahkan, masing-masing atas nama terdakwa IS, IE, dan IJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,
melalui Kasi Intelijen, Abu Nawas, S.H., M.H. mengungkapkan, pelimpahan perkara Baznas Dumai ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan secara elektronik melalui system e-Berpadu Mahkamah Agung RI.

Ia menambahkan, masing-masing terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah dengan dakwaan tipikor dan telah teregister dengan nomor 49/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr, nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr dan nomor 51/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr serta telah ditunjuk majelis hakimnya.

“Saat ini, JPU hanya perlu menunggu penetapan hari sidang pertama,” katanya, Rabu (27/9/2023)

Dalam perkara ini, Tambahnya,  JPU akan mengajukan alat-alat bukti, antara lain saksi-saksi yang berjumlah 80 orang lebih, dan selain itu, ada barang bukti uang yang telah disita oleh jaksa selama proses penyidikan sekitar 300 juta rupiah dalam upaya asset recovery (pengembalian aset) atau pengembalian kerugian negara Baznas, untuk rinciannya akan dibuka di persidangan.

Diakuinya, Tidak menutup kemungkinan, meskipun sudah proses persidangan, jaksa terus mengupayakan pengembalian kerugian.

“Dalam dakwaan, hitungan kerugian keuangan tetap sekitar 1,4 Milyar rupiah, terkoreksi oleh auditor berkurang sekitar 600 ribu rupiah dari hitungan awal,” pungkasnya (Aga)