Pabrik Gula Oplosan Digerebek Polisi

oleh -
Ilustrasi foto

INFOWARTA.COM, Cilacap – Polisi menggerebek pabrik gula oplosan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4 ton gula oplosan siap edar.

“Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap dan menyita terhadap beberapa barang bukti dimana tersangka sedang melakukan ataupun tertangkap tangan melakukan pengoplosan gula kristal putih yang dicampur dengan gula kristal rafinasi,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (18/3/2020).

Tersangka berinisial SW (34), warga Cilacap, terbukti memproduksi, memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar SNI dalam bentuk gula. Tersangka memproduksi gula oplosan tersebut di rumahnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 ton gula oplosan yang sudah dikemas ukuran 1 kilogram.

“Total 4.000 kilogram atau 4 ton. Yang sudah dicampur ataupun siap diperdagangkan ke pasar-pasar tradisional,” jelasnya.

Dery menjelaskan jika gula rafinasi merupakan gula yang diperuntukkan hanya untuk industri dan tidak untuk diperdagangkan langsung ke masyarakat.

“Untuk dikatakan tidak sesuai standar dan untuk gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri. Namun karena dicampur akhirnya dijual ke konsumen atau masyarakat,” ucapnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan apakah tersangka melakukan perbuatannya ini sendirian atau ada pihak lain yang ikut terlibat. Menurut Dery, pengoplosan gula ini tak terkait dengan fenomena naiknya harga di pasaran.

“Penyelidikan sudah lama, di luar fenomena kenaikan, ini memang ditujukan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Tersangka SW yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dirinya memproduksi dan menjual gula oplosan tersebut untuk mencari keuntungan. Perbandingan antara gula tebu dan gula rafinasi yang dioplos adalah 3 banding 1.

“Komposisi 3:1. Satu gula tebu banding tiga gula rafinasi. Keuntungan yang didapat Rp 300 per kilogram. Dijual di pasaran Rp 12.800 dan sudah menjalani kegiatan ini selama 10 bulan dengan mendapatkan gula rafinasi dari teman,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-undang Pangan dan atau Undang-undang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.(*)

Detik.com