Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar

oleh -
Foto ilustrasi

Infowarta, SURABAYA – Kejari Surabaya telah menahan dua tersangka korupsi di BRI Surabaya. Mereka diduga bersekongkol dalam pengajuan kredit fiktif Rp 10 miliar ke bank pelat merah tersebut. Modusnya, me-mark up agunan dan memalsukan dokumen persyaratan.

Dua tersangka itu adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan associate account officer (AAO) BRI Surabaya dan Lenny Kusumawati Hermono selaku debitur.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, kasus tersebut bermula ketika BRI menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitur Rp 10 miliar pada 2016 lalu. Nanang dipercaya BRI untuk memprosesnya.

Saat itu dia bersekongkol dengan Lenny untuk membuat kredit fiktif. Caranya, semua identitas debitur dipalsukan. Termasuk legalitas usaha maupun SIUP.

Mereka juga me-mark up agunan. Selain itu, penggunaan kredit tidak sesuai dengan pemberian kredit. ”Setelah kredit cair, dinikmati kedua tersangka dan pihak-pihak lain,” katanya.

Anton menyatakan, proses pemberian kredit, menurut dia, sudah bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 10 miliar. Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(gas/c22/eko/jpnn)