Penyeludupan 39 Kg Ganja Libatkan Wanita Muda

oleh -

Infowarta, DUMAI – Pihak Bea dan Cukai tanpaknya patut di apresiasi, jajaran berbaju hitam bertulis Costom itu kerap mengagalkan peredaran jaringan Narkotika lintas negara. Tercatat beberapa penangkapan yang dilakukan.

Disisi berbeda, maraknya pengungkapan kasus narkotika merupakan ancaman besar disuatu daerah. Seringkali melintas bahkan beredar di Kota Dumai membuktikan semakin derasnya penyelundupan barang haram di Kota Pelabuhan ini.

Baru ini, dua wanita muda dan seorang pria terdapat dalam operasi pengungkapan penyeludupan Cannabis sativa syn. Cannabis indica atau daun Ganja.

Ketiganya ditangkap di perairan Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (9/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Sebanyak 28 Paket seberat 39 Kg daun ganja kering. Barang bukti ditemukan petugas dikotak tertutup ditutup buah rambutan.

Ganja senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Dumai.

Tersangka wanita berinisial KS berusia 25 tahun, SL dan satu orang pria berinisial AR. Barang bukti sebelumnya dibawa dari arah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.

“Ketiga tersangka memiliki peranan berbeda dalam menyelundupkan narkoba jenis daun ganja ini,” kata Kepala Kantor Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi.

Kepala BC mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tapi pihak lain mengatakan Bea dan Cukai memilik informen yang tanguh mengali tentang narkotika.

“Saat pemeriksaan, ditemukan kotak yang dilakban, saat itu satu pelaku KS mencoba kabur namun berhasil kita tangkap kembali,”tutup Kepala BC Dumai.(inf)