Tuai Persoalan, DPRD Pekanbaru Bahas Legalitas Lahan KIT

oleh -
PEKANBARU – Status lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, menuai persoalan. Selain sengketa dan tumpang tindih menjadi masalah utama. Proyek strategis nasional di lokasi KIT tersebut di pertanyakan.
Ungkapan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I, DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan KIT, Rabu (29/7/2020) siang.
Rapat juga mengundang perwakilan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Badan Pertanahan Kota Pekanbaru, Lurah Industri Tenayan dan Camat Tenayan Raya.
Rapat ini di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, di dampingi Wakil Ketua, Krismat Hutagalung, Sekretaris Komisi, Isa Lahamid dan Anggota Komisi lainnya, Ida Yulita Susanti, Firmansyah, Indra Sukma dan Zainal Arifin.
Sementara, dari masyarakat hadir perwakilan Kelompok Tani Tenayan Raya dan pemilik lahan Said Usman Abdullah.
Isa menjelaskan, dari hasil RDP yang mengundang instansi Pemko Pekanbaru dan perwakilan masyarakat itu disimpulkan bahwa baik Pemko Pekanbaru dan masyarakat sama-sama mengaku memiliki lahan tersebut.
“Pihak Lurah mengakui bahwa surat masyarakat itu benar adanya dan pihak Lurah juga tidak mengetahui bagaimana surat yang dimiliki dari Pemko,” ucap Isa.
Dengan kondisi itu, pihaknya akan kembali melakukan Rapat lanjutan membahas hal yang sama. Rapat nanti juga akan melakukan adu data kepemilikan surat.
“Kita minta surat dan data masing-masing pemilik lahan nanti diberikan supaya kita bisa telaah dan mengetahui status laham ini seperti apa,” ujar Isa
Selain itu, pihaknya juga belum bisa menyimpulkan kelanjutan lahan KIT. Sebab, bukti kepemilikan belum bisa ditunjukkan. “Dari BPN kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah selama tanah ini masih bersengketa,” ucap Isa.
Sementara itu, pemilik lahan, Said Usman Abdullah, mengatakan, RDP bersama OPD Pemko saat ini sudah jelas, bahwa Pemko sampai saat ini tidak mampu menunjukkan status legalitas di lahan KIT Tenayan.
“Kita sama-sama dengar sendiri, mereka (OPD,red) tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahan KIT yang berada di Tenayan Raya,” paparnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang status lahan KIT yang dikelola oleh BUMD Pemko Pekanbaru yang masuk dalam proyek strategis nasional ditengah masalah tumpang tindih dan sengketa dengan masyarakat.
“Apa dasarnya Pemko terpilih dalam pengerjaan proyek startegis nasional. Kita minta pemerintah pusat harus meninjau lokasi ini (KIT,red) karena banyak yang tidak beres. Kondisi tanah ini lagi bermasalah,” pungkasnya. (GALERI)