Walikota Dumai Sampaikan Penjelasan Umum Lima Ranperda di Rapat Paripurna DPRD

oleh -

DUMAI – Walikota Dumai H. Paisal menyampaikan penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Kamis (9/6/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dan dihadiri 16 anggota DPRD Dumai hadir juga Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai dan undangan lainnya.

Lima Ranperda yang disampaikan Walikota Dumai H. Paisal yaitu, Ranperda tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda Pengarusutamaan Gender dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pengajuan Ranperda ini sejalan dengan hasil perumusan Propemperda.

Dalam penjelasannya, Walikota Dumai menerangkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memberikan kepastian kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.

“Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelas Wako.

Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, tujuannya agar pengelolaan tempat pariwisata dapat dilaksanakan secara baik dapat digunakan sebagai sarana bisnis, yang dalam hal ini pemerintahan daerah memperoleh tambahan dari pendapatan asli daerah.

“Ranperda ini merupakan pedoman bagi pengembangan pariwisata sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama dan karakteristik daerah,” terang Wako.

Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Wako menuturkan, diajukan untuk mengingatkan pembangunan manusia merupakan orientasi yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan manusia sebagai subyek maupun sebagai objek pembangunan yang menikmati hasil-hasil pembangunan.

“Perda tersebut dibuat merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender pada organisasi dan institusi,” Ungkapnya.

Dan yang terakhir adalah Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Melalui Perda ini, Perusahaan diharapkan berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak dirusak fungsinya.

Melalui Ranperda tersebut, Pemko Dumai menetapkan pembiayaan program CSR yang dialokasikan maksimal 3 persen dari laba bersih setelah dikurangi pajak perusahaan atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

“Ranperda ini disusun dengan semangat untuk menciptakan iklim investasi dalam dunia usaha yang lebih beretika dan memperhatikan nilai-nilai moral. Sedangkan secara praktis, Ranperda ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, membangun rasa keadilan sosial dan sebagai pedoman perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya mencari keuntungan sekaligus berkontribusi pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Dumai,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Walikota Dumai yang telah menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2022.

“Selanjutnya, dengan berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD akan diselenggarakan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai,” Tutupnya. (inf)