Perempuan Muda Edar Sabu dan Ekstasi di Dumai

oleh -
Foto tersangka saat di periksa di Mapolres Dumai

Infowarta.com, DUMAI – Jajaran Kepolisian Resort Dumai melalui Sat Narkoba Polres Dumai menangkap seorang wanita muda berinisial ES, lantaran diduga menjadi pengedar pil ekstasi dan sabu-sabu.

Perempuan berusia 34 tahun sehari-hari sebagai pengurus rumah tangga itu dibekuk polisi Senin (7/10/2019) malam.

“Terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkotika,”ujar Kasubag Humas Polres Dumai, IPTU Dedi Nofarizal, Kamis (10/10/2019), dikonfirmasi Infowarta.com.

Informasi yang diterima, terduga merupakan warga Jalan M.H. Tamrin Gang Kunyit Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan beberapa waktu lalu yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi sepak terjang wanita itu dalam peredaran narkoba. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 butir diduga Pil Extacy Berlogo ‘LEGO’ warna biru, 2 Butir diduga pil extacy berbentuk boneka warna hijau. Healai Palstik kresek berwarna merah, 1 buah gunting potong, 1 buah gunting press. 1 buah dompet warna biru.(iwc)