Polres Ungkap Penampungan BMM Ilegal Diduga dari Pipa Minyak Chevron

oleh -
Foto Sumber : Internet

Infowarta.com, DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap tiga tersangka pengolahan Bahan Bakar Minya Ilegal. Pengungkapan pencurian merupakan serangkaian Illegal Taping dari pipa milik PT. Chevron Pacifik Indonesia (CPI).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi lebih dulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku Illegal Tapping pipa PT. CPI di Jalan Sri Pulau Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Bersama ketiganya, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti beserta keterangan mengenai lokasi penampungan.

Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan minyak hasil curian dengan modus Illegal Tapping yang berada di Jalan Mekar Sari Rt. 06 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai tepatnya di areal kebun kelapa sawit pada Sabtu (27/7/2019) kemarin.

Satu orang pelaku bersinisial M (49) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur berhasil diamankan di lokasi penampungan.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dani Andika saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.

“Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang diamankan,’’ ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pemilk gudang pengolahan kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin berinisal Al. ‘’Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,’’ tutupnya.(inf)