Preman Terduga Pelaku Pungli Terhadap Supir Truk CPO Diamankan Polres Dumai 

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Preman terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir truk CPO di kawasan Industri Lubuk Gaung dengan modus pungutan karcis koperasi disertai ancaman, berhasil ditangkap dan diamankan Polres Dumai, pada Jumat (11/6/2021) kemarin.

Sebanyak tujuh orang pelaku pungli diciduk dalam operasi premanisme dan pungutan liar oleh Satreskrim polres Dumai bekerjasama dengan Polsek Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri mengungkapkan, operasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan aksi premanisme dan pungli khususnya di wilayah hukum Kota Dumai.

“7 orang berhasil kita amankan dalam kasus premanisme dengan cara melakukan pungutan liar menggunakan karcis,” kata Kapolres dalam konferensi pers Sabtu malam (12/6/2021) di Mapolres Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

Para tersangka diamankan di Jalan PU Lama Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada Jumat (11/6/2021) sekira Pukul 11.00 wib. Tambahnya.

Ke tujuh tersangka adalah JU (50) berperan sebagai Ketua koperasi Karya Bakti Jaya Bersama. JH (19) berperan sebagai juru kutip uang dan karcis siram air pada waktu siang hari.

AM (26) berperan sebagai juru kutip uang dan karcis siram air pada waktu malam hari. AR (53) berperan Sebagai pengambil uang setoran hasil pengutipan.

HA (42) berperan sebagai koordinator lapangan bersama tersangka lainnya inisial HM (52) dan JF (38).

Kronologinya, pada Jumat (11/6/2021) sekira Pukul 11.00 wib di Jl. PU lama nerbit  pelapor sedang melewati jalan mengendarai mobil tangki dan pelapor hendak memasuki area perusahaan PT. Ivomas pelapor dimintai uang Rp10.000 oleh terlapor untuk jasa penyiraman jalan dan jika tidak diberi uang siram jalan maka supir tidak diperbolehkan melewati jalan masuk ke perusahaan tersebut

Pelaku meminta uang ke supir untuk uang jasa penyiraman jalan dan jika tidak diberi maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan. Namun, uang tersebut tidak digunakan oleh para tersangka untuk menyiram jalan.

Dan kami menduga kegiatan tersebut terkoordinasi karena melibatkan koperasi Karya Bakti Jaya Bersama yang baru aktif 2020 melanjutkan kegiatan koperasi sebelumnya yang sudah ada sejak 2018.

“Dan hal yang sama juga dialami oleh para supir lain yang hendak masuk ke PT. Ivomas. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Satreskrim Polres Dumai, bersama Polsek setempat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan Informasi dari masyarakat ditemukan adanya modus operandi Pungli dengan menggunakan Karcis terhadap para supir truck yang akan melewati area PT Ivomas dengan memberikan Karcis dan dipungut biaya Rp10.000 hingga Rp15.000.” ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri dan AKP Rinaldi Kapolsek Sungai Sembilan bersama dengan Tim berhasil mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai juru kutip di lapangan, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 7 tersangka. Para tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Untuk itu kami akan terus menggali keterangan dari para tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Dumai juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp2.716.000 hasil pengutipan dari supir, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum.

“Para tersangka kami kenakan Pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan kita ancam hukuman 4 tahun kurungan,” Pungkasnya. (Vie)