Resmob Polres Seruyan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Unit Resmob Polres Seruyan menangkap seorang Pria yang diduga membawa lari anak yang dibawah umur dengan disertai persetubuhan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Lajun S.R. Sianturi SIK di Kabupaten Seruyan mengatakan, pelaku berinisial MA (20) adalah warga dari Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (27/05/2021).

Peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Ibu korban bersama dengan suami nya mengantar anak perempuan nya DF (15) ke sekolah. Ibu Korban kemudian menelepon anaknya untuk menjemputnya akan tetapi tidak diangkat.

Kemudian pukul 14.40 WIB, Ibu korban mencoba mencari informasi kerumah teman dekat anak pelapor akan tetapi tidak ada dirumah teman dekatnya dan menurut keterangan teman dekatnya bahwa korban dijemput oleh seseorang menggunakan mobil warna putih.

Kemudian Ibu korban mendapat informasi kembali dari teman dekatnya tadi bahwa korban pergi ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng.

Selanjutnya, Ayah korban pergi ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng untuk mencari anak perempuannya. Sampai dengan waktu beberapa hari tak kunjung datang kerumah, sehingga Ibu korban atau sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Setelah menerima laporan anak hilang tersebut, Anggota unit IV (Resmob) Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi yang bisa dikumpulkan diketahui bahwa DF pergi dari Kuala Pembuang menuju Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutaikartanegara Provinsi Kalimantan Timur untuk menemui pria yang dikenalnya melalui Media Sosial (facebook).

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 mei 2021 pukul 02.00 WIB, korban dapat ditemukan bersama dengan seorang pria berinisial MA dalam satu pondok tempat tinggal pria tersebut. Kemudian team langsung berangkat menuju Polsek Bontang Utara tempat DF dan MA diamankan untuk dilakukan penjemputan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (Red)