30 Ton Selundupan Gula Pasir Dari Malaysia Masuk Dari Laut

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Penyeludupan gula pasir sebanyak 30 Ton atau 600 karung tampa dokumen ditangkap Polair Polres Bengkalis pada Senin (8/6/2020) malam tadi, membuktikan adanya aktifitas penyelundupan lintas antar Malaysia- Indonesia melalui perairan Rupat-Selat Malaka.

Penyelundupan Gula Ilegal telah berhasil digagalkan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Bengkalis. Dari pemeriksaan didapati sebanyak 600 karung atau 30 ton gula asal India itu berasal dari Batu Pahat Malaysia direncanakan akan bongkar dan dibawa menuju Desa Kadur, Rupat Utara (Pulau Rupat).

Hasil pemeriksaan pasca penangkapan membuktikan gula pasir ilegal merek Shivshakti Sugar asal India tak berlabel dan tanpa dokumen.

Kegiatan penyelundupan ini ditangkap tepatnya di perairan Selat Melaka sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (8/6/2020) malam tadi.

Aktifitas gelap itu di gagalkan Satpol Air bersama Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, tepatnya di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Selundupan 600 karung gula pasir setara 30 Ton ini diselundupkan dari Batu Pahat diangkut menggunakan armada laut dengan nama KM Salimi bersama tiga orang awak kapal motor. Mereka yakni MA nakhoda asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.

Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat SIK, dikonfirmasi Media ini membenarkan penangkapan Kapal KM Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.

Dijelaskan lebih lanjut, kapal muatan gula pasir tampa dokumen itu ditangkap tepat berada di koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E,”. KM Salimi membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, hal itu didapati saat petugas melakukan patroli dilaut,”kata Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, Selasa (9/6/2020).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan selat malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.

“Kapal KM Salimi ditemukan yang berlayar dari malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, saat diperiksa didapati 600 karung gula India dengan merek Shivshakti sugar dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis,” ungkapnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Belum ada informasi terkait siapa dalang dibalik pemilik dan pengendali bisnis gelap itu, informasi yang dirangkum dari berbagai info menyebutkan, pria berinisial I di indikasi awal sebagai pemilik gula pasir tersebut.

Upaya petugas melakukan patroli di diperairan turut dilakukan, hal itu juga mencegah adanya barang haram narkoba yang dikawatirkan berpeluang masuk, mengingat panjangnya garis pantai di selat rupat melalui akses perairan selat Malaka – Rupat tak dipungkiri menjadi peluang gerbong pintu masuk narkotika ke Indonesia. Dari sejumlah pengungkapan barang haram narkotika tercatat Narkotika Jenis sabu-sabu yang masuk dominan dari Malaysia.(***)