Upah Tak Dibayar. Kurir Jual Sabu Bandar. Dibawa dari Meranti Jual Ke Dumai dan Pekanbaru

oleh -
Foto Infowarta.com

Infowarta, DUMAI – Seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap Sat Res Nakroba Polres Dumai. tersangka F harus mengakiri pekerjaannya sebagai kurir sabu setelah di bekuk petugas.

”Tersangka menerima upah sebesar 25juta, karena upah gendong tidak dibayar oleh pemilik barang, dia lantas menjual 1 Kg paket sabu dengan harga 200juta rupiah,”ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN, Selasa (9/6/2019) saat jumpa Pers.

Lelaki berusia 34 tahun itu mengendong sabu dari Selat Panjang, Kabupaten Meranti untuk di antar ke Dumai dan Pekanbaru. Dia ditangkap di Ring Road Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, pada Kamis (4/6/2019) lalu.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar sabu tersebut. Tersangka menerima paket sabu dari Kabupaten Meranti.

F menjemput sabu sejak Juni lalu, di Pinggir Jalan wilayah Selat Panjang Kabupatrn Meranti, Riau.

Tersangka menjemput 2 paket besar Narkotika jenis Sabu dari yang berinisial AG (DPO) atas suruhan RD (masuk dalam DPO).

Barang bukti di simpan dirumahnya di Simpang Pelabuhan TPI Purnama Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Atas perintah RD menyuruh tersangka untuk membawa dan menyerahkan sebanyak 1 paket besar Narkotika jenis Shabu ke KotaPekanbaru -Riau kepada yang berinisial RD.

Hingga kini Polisi masih medalami jaringan kasus keterlibatan tersangka, akibat perbuatan pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dia terancam hukuman minimal 5 tahun atau ancaman hukuman mati.(inf)