Polisi Ditodong Senpi, Tiga Tersangka ditangkap di Areal PT DRT

oleh -
Foto Dok. Polsek Sei Sembilan. Ketiga tersangka adalah HA, ES dan JU. Pelaku melanggar Pasal 1 UU No 12 Tahun 1951 Undang undang Darurat.

Infowarta, DUMAI – Tiga pria terlibat memiliki senjata api rakitan dibekuk Polisi. Satu dari tiga tersangka yang ditangkap sempat melakukan perlawan dengan menodong senjata kearah petugas. Ketiga tersangka adalah HA, ES dan JU.

Mereka ditangkap atas kepemilikan senjata api tanpa ijin atau tidak memiliki wewenang, melanggar Pasal 1 UU No 12 Tahun 1951 Undang undang Darurat.

Infowarta berhasil merangkum, penangkapan tiga tersangka secara bersamaan di Areal PT Diamond Raya Timber Sinepis RT 07 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Minggu lalu.

Tersangka ditangkap tim Res Polsek Sungai Sembilan, di back up oleh personel Brimob yang tengah bertugas di kawasan PT Diamon, Minggu (30/6/2019) lalu.

Sempat terjadi tembakan peringatan, saat satu pelaku HA melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata rakitan ke arah polisi. Mengetahui kekuatan petugas berserta perlengkapan senjata personel siaga memberikan peringatan keras. Akhirnya pelaku goyang dan berpikir dua kali melawan dan menyerah diri.

Setelah berhasil diamankan petugas menemukan 3 Pucuk senjata api rakitan laras panjang, 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56, 2 parang dan menyita dua ponsel tersangka. Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

ES dan JU, dua dari tersangka merupakan warga Kampung Tengah RT 05 Kecamatan Sinaboi Kab Rohil. Semetara HA merupakan warga RT 022 Kel Lubuk Gaung Kecamatan Sembilan Kota Dumai.(inf)

Penulis : Atan
Editor : Redaksi