Pria Ini Diciduk Polisi Bersama Puluhan Butir Pil Ekstasi

oleh -

Infowarta.com, Dumai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkotika bukan tanaman yaitu jenis pil Ekstasi, Rabu (01/06/2022).

Pelaku berinisial BA (28) warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur itu diamankan petugas Jalan Gatot Soebroto tepatnya di SPBU PT Sukses Arta Permata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, IPTU Mardiwel SH MH dikonfirmasi, Jumat (03/06/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi tersebut.

Dijelaskan Mardiwel, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh tim dilapangan menyebutkan, terdapat seseorang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis pil ekstasi.

“Berangkat dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dilapangan. Alhasil, pelaku berinisial BA berhasil kita bekuk di Jalan Gatot Soebroto tepatnya di SPBU PT Sukses Arta Permata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai.

Dari tangan pelaku lanjut Mardiwel menceritakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 tas pinggang warna hitam, 1 kotak rokok, 30 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk segitiga warna kuning dengan berat kotor 12,36 gram, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pertengahan Mei 2022 lalu, dimana kita mendapatkan informasi ada seseorang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Alhamdulillah, kini sudah berhasil kita amankan,” ucapnya lagi.

Mardiwel juga menambahkan, untuk hasil pemeriksaan urin, pelaku didapati positif metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu atau pil ekstasi. Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku BA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (R)