Satreskrim Polres Kobar Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi, Kamis (31/03/22) menggelar Press Release terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di dua TKP di wilkum Kotawaringin Barat (kobar) Kec. Pangkalan Lada dan berhasil menangkap tiga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menyampaikan pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial TP warga Kabupaten Pangandaran Prop. Jabar, KR warga Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng dan MH warga Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalteng, yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil avanza warna silver dengan nopol KH 1258 AM, 1 pasang Sepatu merk bucheri warna putih merah, 3 buah celemek ptotong rambut, 1 kursi keramas salon, 1 kursi salon, dan 1 set kipas angin merk cosmos.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani memaparkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di dua TKP yaitu yang pertama di Areal Gedung walet di Jalan Ahmad Yani Km 50, Desa Pangkalan Tiga Rt. 04 Rw. 02. Kec. Pangkalan Lada. Kab. Kotawaringin Barat. Prop. Kalimantan Tengah.

Dan Perumahan areal gedung walet di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada. Kab. Kobar. Prov. Kalteng yang mana pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan cara mengancam pemilik gedung walet menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu para pelaku mengikat tangan serta menutup mata yang diancam tadi dengan menggunakan lakban hitam, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sarang burung walet yang berada di dalam gedung, tak hanya itu pelaku juga mengambil uang tunai dan barang-barang milik pelaku lainya.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan Ancaman Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tegasnya. (Red)