Suami Hempas Kepala Istri Pakai Pot Bunga

oleh -
Ilustrasi

Infowarta.com, DUMAI – Seorang suami dilaporkan karena telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke Polsek Dumai Timur. Terlapor berinisial PS (47) merupakan warga Kelurahaan Teluk Binjai, Dumai Timur.

Setelah menjalani proses serangkaian visum, JS istri pelaku pun sah memilih proses hukum, secara resmi membuat aduan atas tindakan suaminya, Sabtu (16/11/2019).

Pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, Jumat Tanggal 15 November 2019 pukul 21.00 WIB, kronologis kejadian saat pelapor pulang ke rumah dan langsung menuju kamar tidur dan mendapati sang suami sedang tidur di kamar lalu pelapor membangunkan suaminya untuk pindah tidur keruang tamu karena istri dan anak gadisnya hendak tidur dikamar.

Lalu istri mengambil kipas angin dari ruang tamu untuk dibawa ke kamar. Lalu suaminya berkata “UDAH AMBILLAH SEMUANYA’ dengan suara keras dan langsung mengambil asbak.

Melihat hal tersebut istri pun langsung membuka pintu depan rumah dan mengatakan “Diluar Lah Kita Main” sambil mengambil tangkai sapu. Setelah melihat istri membawa tangkai sapu lalu suaminya pun mengambil pot bunga dan langsung menghantamkan pot bunga tersebut ke kepala istri.

Akibat kejadian tersebut sang istri mengalami luka robek di kepala kanan. Atas kejadian tersebut ia merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku pun langsung diamankan setelah piket reskrim menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan PS.

Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. “Perkaranya masih di sidik,” Ujarnya.(rls)