Tersandung Kasus, Bacalon Walikota Dumai Ditahan

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – Setelah dinyatakan lengkap setelah dua tahun disetujui masa penyidikan, dokumen perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka berinisial disampaikan kepada pihak kepolisian, Rabu (18/3/2020).

Saat ini tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Dumai yang merupakan titipan Kejaksaan Dumai setelah diserahkan oleh pihak kepolisian pada Kejaksaan Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira meminta persetujuan kompilasi, Kamis (19/3/2020) membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan tersebut.

“Kita benar-benar telah menyerahkan HA dengan melibatkan perkara pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan mengutip perkara ini sudah 2 tahun dalam proses pemeriksaan kepolisian.

HA membatalkan memalsukan surat tanah yang menyeret salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Dumai.

Tersangka juga telah melewati beberapa kali pesta kepolisian untuk proses pemeriksaan namun tidak datang ke akhirnya diamankan disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Tersangka dipercaya telah mendeklarasikan dirinya sebagai calon Walikota Dumai bahkan tersangka telah disetujui oleh partai politik untuk mendapatkan dukungan.

Tersangka saat ini juga disetujui sebagai aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Bengkalis. (Ifw)

Xnewss.com